Untuk memperkaya khasanah keilmuan sekaligus membangun kesadaran anggota mengenai isu lingkungan hidup, HMTL FT-UH melalui Depatermen Diklat profesi dan Keilmuan mengadakan Enviro Discussion. Enviro Discussion kali ini mengangkat tema “Penegakan Hukum Lingkungan” dengan menghadirkan Kanda Muhammad Anshari Caronge, S.T., M.T., dan Kanda Annas Mabe Parenreng, S.T. sebagai pemateri. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 2 agustus 2019 ini dilaksanakan di seminar room, Gedung Sipil lantai 3, Fakultas Tenik Universitas Hasanuddin, Gowa

Dewasa kini, manusia dihadapkan dengan masalah global yang sangat kompleks terkait lingkungan hidup. Yang dimaksudkan sebagai lingkungan hidup yaitu bagian dari bumi yang mencakup mahluk hidup seperti manusia, hewan dan tumbuhan dan unsur abiotik lain seperti air, tanah udara maupun sumber-sumber energi yang terkandung di dalamnya dan menjadi suatu kesatuan. Lingkungan hidup yang baik dapat tercipta bila terjadi keseimbangan antara mahluk hidup satu dengan yang lainnya serta terhadap benda lain (air, tanah, udara dan sumber energi). Namun, kita sebagai manusia, terlalu lama abai akan pentingnya menjaga keharmonisan hubungan antar manusia dengan alam. Manusia melakukan banyak kegiatan inovasi dan pengembangan teknologi diberbagai sisi kehidupan, namun pada akhirnya merugikan lingkungan hidup.
Pencemaran terhadap lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas manusia sendiri telah mencemari hampir seluruh unsur lingkungan, baik itu air, tanah dan udara. Salah satu isu lingkungan yang cukup banyak dibincangkan seperti isu pemanasan global yang disebabkan oleh gas rumah kaca. Gas rumah kaca memiliki daya untuk menyerap panas sinar matahari kemudian memerangkap panas sinar matahari di bumi dan menyebabkan kenaikan suhu bumi.permasalahan lain yang juga banyak memberikan dampak negatif adalah meningkatnya timbulan sampah karena beberapa jenis sampah sulit untuk diurai terutama sampah plastik dan sampah elektronik.
Berbagai tindakan diambil untuk memulihkan keadaan lingkungan. Gawatnya keadaan ligkungan hidup saat ini menjadi dorongan masyarakat dunia merubah pola pikir dan gaya hidup kearah yang lebih condong kepada perbaikan lingkungan dan pencegahan dampak lingkungan. Masyarakat umum harus mulai belajar bagaimana mengurangi kerusakan lingkungan dimulai dari tindakan yang mudah dan sederhana. Disisi lain, inovasi “hijau” untuk perbaikan lingkungan hidup perlu dikembangkan sebagai alternatif dan solusi penyelesaian permasalahan lingkungan hidup.

Pencemaran lingkungan bukan lagi perbincangan
dan situasi yang sederhana.
Lingkungan dikatakan tercemar jika mengalami
berbagai perubahan dalam area lingkungan tersebut. Misalnya pada lingkungan
air, jika terjadi pencemaran, maka air akan berubah warna, timbul bau, hewan
ataupun makhluk hidup yang ada di dalamnya akan mengalami kematian jika kadar
pencemaran cukup tinggi. Jika pencemaran pada tanah, maka kadar asam tanah
tinggi dan tanaman yang tumbuh di tanah tersebut mati dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan bukan masalah sederhana yang mudah diatasi jika telah
meluas dan dikatakan parah. Pencemaran pada air ataupun tanah ataupun lainnya
tidak dapat dikatakan sebagai bentuk pencemaran yang mudah ditanggulangi dengan
tuntas. Hal tersebut sesuai dengan pengertiannya tadi bahwa pencemaran terhadap
lingkungan harus memperhatikan bagaimana kondisi lingkungan tersebut.
Setidaknya, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi pencemaran
lingkungan. Jika kepedulian tiap-tiap orang di masyarakat serta
industry-industri tinggi terhadap lingkungannya, maka upaya meminimalisir
pencemaran dapat terjamin.
Salah satu teknologi pengendalian pencemaran khususnya pencemaran udara adalah Alat pengendali debu yang berfungsi untuk memisahkan gas dan abu sebelum gas tersebut keluar dari stack salah satunya adalah Electrostatic Precipitator (ESP). Electrostatic Precipitator adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan (endapan) debu atau abu dari aliran gas. Terdiri dari collecting plate dan electrode dan peralatan listrik yang digunakan untuk menghasilkan dan mengendalikan rangkaian tegangan tinggi dan beroperasi pada prinsip dasar bahwa berlawanan tegangan. Dengan pengisian partikel (atau partikulat) dari debu atau abu dengan muatan listrik negatif, maka kemudian tertarik ke collecting plate bermuatan positif.
Tindakan pengendalian pencemaran lainnya juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan limbah atau pencemar menjadi sesuatu yang kembali bernilai guna. Salahsatunya adalah dengan pemanfaatan air yang dihasilkan dari sampah atau biasa disebut air lindi serta pemanfaatan gas metan (yang juga dihasilkan oleh adanya air lindih di timbulan sampah Tempat Pemprosesan Akhir) . Air lindih ternyata juga dapat dimanfaatkan sebagai alternatif sumber energi listrik terbarukan.
Namun, tindakan-tindakan pengendalian permasalahan lingkungan hidup tidak cukup dengan hanya memberdayakan masyarakat untuk mengubah pola hidup, serta mengandalkan inovasi hijau untuk mengurangi dampak lingkungan. Hal ini mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi-regulasi terkait lingkungan hidup dan memdirikan lembaga utnuk pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.
Di Indonesia sendiri, pemerintah menghadirkan Lembaga-lembaga khusus yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut yaitu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Restorasi Gambut (BRG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, dan badan-badan terkait lainnya. Pada saat ini satu-satunya kementerian yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau disebut Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan disingkat DITJEN PHLHK namun juga dikenal dengan sebutan DITJEN GAKUM.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan. (Pasal 1108 Permen LHK No. P. 18/MENLHK-II/2015 TTG Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan). Untuk menunjang pelaksanaan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dibentuk Unit Pelaksana Teknis bernama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan endiri memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Perkembangan hukum lingkungan modern di Indonesia lahir sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggal 11 Maret 1982 yang biasa disingkat dengan sebutan UULH 1982. UULH 1982 pada tanggal 19 September 1997 digantikan oleh Undang-undang No. 23 Tahun 1997 dan kemudian UU No. 23 Tahun 1997 (UULH 1997) juga dinyatakan tidak berlaku oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN tahun 209 No. 140, disingkat dengan UUPPLH).
Menyadari perlunya dilakukan pengelolaan lingkungan hidup demi pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan, maka perlu meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konversi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan, serta mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta, penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.